Appraisal

Home Appraisal

Appraisal

BERAPA HARGA PROPERTI ANDA ?

Ingin membeli atau menjual properti? Telusuri alamat di bawah untuk Laporan Properti Digital yang menyoroti nilai pasar termasuk penjualan terkini, riwayat sewa, laporan pinggiran kota, dan lainnya.

Apa itu appraisal ?

Appraisal adalah proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan. Proses ini harus dilakukan oleh profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar di masa depan. Penerapan appraisal adalah sesuatu yang sangat umum di dunia kredit, utamanya kredit KPR. Sebelum menyetujui pengajuan KPR dari nasabah, biasanya bank akan melakukan survey kondisi calon rumah dan kesesuaiannya dengan harga.

Biaya Appraisal

Setelah membahas pengertian appraisal, kali ini kita akan membahas apa itu biaya appraisal. Seperti sudah disebutkan di atas, proses appraisal membutuhkan jasa profesional. Biaya appraisal adalah biaya yang perlu kita bayarkan saat menggunakan jasa profesional tersebut. Apabila Anda menggunakan jasa appraisal independen, biaya appraisalnya umumnya lebih tinggi, karena penilaiannya lebih lengkap dan objektif, sesuai kebutuhan Anda sendiri. Sementara itu, jika Anda memakai appraisal bank, biaya appraisalnya lebih rendah (bahkan gratis). Meski demikian, Anda wajib menerima apapun penilaian bank terhadap rumah Anda.

Jenis-Jenis Appraisal

Setelah membahas apa itu biaya appraisal, kita akan membahas jenis jenis appraisal. Adapun jenis-jenis appraisal sebagai berikut :

 

Appraisal Bangunan
Appraisal bangunan merupakan proses penaksiran harga bangunan dengan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan. Jika anda ingin melakukan appraisal rumah, maka anda perlu memastikan usia, kualitas, luas rumah, dan perbandingan luas rumah dan tanah yang Anda miliki di sekitar rumah, karena ini juga mempengaruhi perhitungan appraisal bangunan


Appraisal Tanah
Appraisal tanah merupakan proses penaksiran harga tanah, dengan atau tanpa bangunan di atasnya. Jasa appraisal dapat diminta untuk tidak mempertimbangkan nilai bangunan apapun di atasnya. Pemilik tanah hanya perlu menyediakan sertifikat tanah dan rumah yang terpisah.


Appraisal Tanah dan Bangunan
Jenis appraisal ini adalah kombinasi penaksiran dari tanah dan bangunan. Appraisal tanah dan bangunan merupakan jenis appraisal paling umum, karena biasanya orang menjual aset bangunan sekaligus tanah tempat berdirinya.

Syarat-syarat Appraisal

Saat ingin mengajukan appraisal, ada beberapa hal yang harus anda penuhi sebelum menghubungi bank/jasa independen dan meminta appraisal. Berikut syarat-syarat pengajuan appraisal :


1. Fotokopi atau scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
2. Fotokopi atau scan Kartu Keluarga terbaru
3. Fotokopi atau scan Rekening dan buku tabungan
4. Fotokopi atau scan slip gaji 3 bulan terakhir
5. Fotokopi atau scan buku nikah (bila sudah menikah)
6. Rekening listrik atau air atau telpon 3 bulan terakhir
7. Akta Kepemilikan atau Surat Hak Milik Tanah atau Surat Hak Guna Bangunan
8. Biaya appraisal sesuai permintaan petugas


Jika semua persyaratan dokumen sudah terpenuhi, kamu bisa datang ke bank/jasa appraisal pilihan dan menunggu petugas appraisal datang ke rumah.

Kantor Pusat : Jl. Jalur Sutera No.31A / 19, Pakualam, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15320 || Kantor Cabang : Primary Office : Jl. L. L. R.E. Martadinata No.90, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114 || Secondary Office : Ruko Pancawarna No.12 Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kab.Bandung, Jawa Barat
Follow our social media
© 2023 Copyright: ZENITH Property